Senin, 29 April 2013

BUKU PEMBELAAN TAN BOEN KIM (TANBOENKIM'S PLEIDOOI)

BUKU PEMBELAAN TAN BOEN KIM (TANBOENKIM'S PLEIDOOI)

Ivan Taniputera
30 April 2013




Saya mendapatkan buku yang sangat menarik ini, berisikan berbagai pembelaan terhadap kasus-kasus semasa zaman pemerintahan kolonial. Adapun data bukunya adalah sebagai berikut:

Judul : Tanboenkim's Pleidooi, terdapat tulisan

Moeat:

Pleidoinja Journalist-journalist, Advocaat-advocaat en Procureur ternama, jang belaken diri sendiri atawa clientnja lantaran persdelict, klachtdelict dan laen-laen perkara delict, kadjahatan atawa crimineel, depan sidang pengadilan di Indonesia.

Ditoelis Oleh: Tan Boen Kim-Batavia

Tjitakan Pertama

Terjitak dan terdjoeal oleh: Firma Sun Boen, Batavia.

Jumlah halaman adalah 143.

Adapun isi buku adalah sebagai berikut:

No.1 Pleidooinja Mr. Sartono dalem persdelictnja directeur "Keng Po" atas toedodehan mengasoet (Depan Landraad Betawi).
No.2 Pleidooinja hoofredacteur "Kiao Pau" dalam klachtdelictnja pada burgermeester Palembang (Depan landraad Palembang).
No.3.Pleidooinja Tan Boen Kim dalem papreksahan perkara membikin maloe satoe ambtenaar besar (Depan landraad Palembang).
No.4 Pleidooinya hoofredacteur "Benih Timoer" atas toedoehan mengganggoe prikeamanan. (Depan landraad Medan).
No.5 Pleidooinja Mr. Copes van Hasselt jang belakan nona C atas toedoehan menadah soerat-soerat berharga. (Depan Raad van Justitie Batavia).
No.6. Pleidooinja Mr. Burghardt jang belaken clientnja atas toedoehan membikin palsoe etiket jang digedeponeerd. (Depan landraad Soerabaja).
No.7. Pleidooinja Mr. de Neef jang belaken persakitan atas toedoehan meniroe merk dagang. (Depan landraad Betawi).
No.8. Pleidooinja Mr. Kan Kiam Ek jang belaken persakitan kerna tertoedoeh soeroe lakoeken pemboenoehan. (Depan landraad Meester Cornelis).
No.9. Pleidooinja toean Rochjani jang belaken persakitan dalam perkara boenoe. (Depan landraad Betawi).
No.10. Pleidooinja Mr. Hoorweg jang belaken clientnja dalem perkara djiwa. (Depan Raad van Justitie Batavia).
No.11. Pleidooinja Mr. Brouwer dalam spreekdelictnja pemimpin S.K.B. atas toedoehan boeat andjoeri pemogokan. (Depan landraad Padang).
No.12. Pleidooinja toean Tjokro Aminoto jang belaken persaktian atas toedoehan merampok. (Depan landraad Meester Cornelis).
No.13. Pleidooinja Mr. Petrus Casparus Kolff jang belaken persakitan dalem perkara perampokan besar (Depan landraad Grisse).
No.14. Pleidooinja Mr. Rozenberg jang belaken persakitan atas toedoehan bercomplot dalem perkara pelemparan bom. (Depan landraad Semarang).
No.15. Pleidooinja Mr. van de Wilde jang belaken persakitan atas toedoehan menggelapken barang-barang. (Depan landraad Betawi).

Setelah membaca buku tersebut, saya mengetahui bahwa ternyata orang Tionghoa juga melawan diskriminasi yang dilakukan terhadap mereka oleh penjajah. Kasus pertama adalah tuduhan terhadap Hauw Tek Kong, direktur Keng Po, yang dibela oleh Mr. Sartono. Hauw Tek Kong dituduh melontarkan artikel hasutan melawan orang-orang Belanda:

"Toean Hauw ditoentoet atas toedoehan mengasoet dengen soerat tertjitak di kalangan oemoem boeat mendjalanken kadjahatan aniaja, jang ditetepken dan bisa terhoekoem dengan kakoeatannja fatsal 351 dari Wetboek van Strafrecht-djoega telah kasi atawa boeka perasahan orang banjak aken terbitken kabentjian dan menghina pada Blanda atawa sagolongan rahajat Blanda." (halaman 14).

Mr. Sartono menyatakan pembelaannya bahwa itu bukanlah suatu hasutan langsung, karena menurut hukum bahwa hasutan itu harus dilakukan secara langsung (asoetan jang direct baroe bisa dihoekoem-halaman 16). Beliau mempertanyakan:

"Apa toelisannja toean Hauw Tek Kong dalem itoe satoe serie jang termoeat di Keng Po, bisa dinamaken direct mengasoet?" - halaman 16.

Dalam pembelaannya Mr. Sartono menyebutkan bahwa tulisan Hauw Tek Kong: "Ka ini djoeroesan persatoean, orang Tionghoa haroes menoedjoe, baroe laen bangsa tida brani berboet sasoeka-soeka dan itoe oetjapan "hij is maar een Chinees" tida' aken kaloear lagi dari bibirnja Blanda; dan itoe tempo boekan ratoesan, hanja riboean orang Tionghoa maski zonder diminta, nanti serahken dirinja sabagi samseng, boekan boeat bales satoe kemplang dengan satoe kemplangan, hanja dengan satoe tikeman piso jang 25 c.m. pandjangnja dan beroedjoeng sanget tadjem." halaman 16-17.

Kalimat di atas tidak dapat dianggap menghasut, demikian menurut Mr. Sartono, karena tujuannya adalah mempersatukan bangsa Tionghoa. Oleh karenanya membaca kutipan di atas kita mengetahui bahwa orang Belanda dahulu sering pula merendahkan bangsa Tionghoa. Ungkapan "hij is maar een Chinees" yang berarti "Ia hanya seorang Tionghoa," merupakan wujud sikap merendahkan orang Belanda terhadap orang Tionghoa.

Berkat pembelaannya tersebut, Hauw Tek Kong yang ketika itu juga sedang menderita sakit dapat dibebaskan dari hukuman penjara dan hanya dijatuhi hukuman sejumlah kecil denda saja. Mengenai Mr. Sartono terdapat keterangan sebagai berikut:

"Mr Sartono ada satoe advocaat en procureur di Batavia jang terkenal dan banjak disoeka oleh sagala orang, teroetama dalem kalangan bangsa Timoer."

Beliau juga merupakan seorang tokoh dan Bapak bangsa serta merupakan pejuang kemerdekaan. Berikut ini adalah sedikit riwayat Beliau pada wikipedia:


Hauw Tek Kong sendiri meninggal pada tanggal 8 April 1928 dalam usia lima puluh tahun:

"Dengen meninggalnja itoe, dalem kalangan journalistiek Tionghoa-Melajoe djadi kailangan satoe journalist toea jang berkalam tadjem, dimana ampir doeapoeloe taon namanja ada terkenal, dengen mengadepi banjak moesoe, tapi djoega tida koerang menarik symphathienja orang, aken mendjadi sobat."  (halaman 22).

Kasus berikutnya juga berkaitan dengan diskriminasi terhadap orang Tionghoa. Ketika itu redaktur utama Kiao Pao telah menulis:

"toean le Cocq D'Armandville, burgermeester (walikota-penulis) di ini kota, telah goenaken doea oekoeran boeat mengoekoer dan doea roepa timbangan boeat menimbang," jang dianggap menghina atawa mendjeleki nama baeknja di tempat oemoem."

Latar belakang tulisan tersebut adalah pajak jalanan yang hanya dikenakan pada penduduk Tionghoa dan kalangan bumiputera saja:

"Tapi itoe perkatahan "menggoenaken doea oekoeran boeat mengoekoer", saja bisa oendjoek dengen boekti-boekti, jaitoe: padjek djembatan atawa belasting djalanan jang oleh gemeente tjoema dikenaken sadja pada pendoedoek Tionghoa dan Boemipoetra, tapi TIDA DEMIKIAN pada bangsa-bangsa Europa-Boekantah djadi terlebi adil kaloe itoe padjek dikenakan djoega pada semoea pendoedoek dalem ini gemeente, dengan tida oesah memandang warnanja koelit atawa kebangsahan?, kerna orang jang djalan di djalanan-djalanan oemoem dengan meliwati djembatan-djembatan toch boekan tjoema bangsa Tionghoa dan Boemipoetra sadja, hanja tida koerang djoega orang-orang koelit poeti." (halaman 25).

Berdasarkan kasus kedua pun kita mengetahui adanya diskriminasi yang dilakukan oleh penjajah.

Buku kuno yang bagus ini patut dibaca oleh para pengacara secara khusus maupun penggemar sejarah secara umum.

Jika berminat foto kopi silakan hubungi ivan_taniputera@yahoo.com