Sabtu, 10 Januari 2015

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI UNDANG-UNDANG PAJAK DAN KEPEMILIKAN ANJING DI ZAMAN BELANDA

BUKU HAMPIR BERUSIA 100 TAHUN MENGENAI UNDANG-UNDANG PAJAK DAN KEPEMILIKAN ANJING DI ZAMAN BELANDA
.

Ivan Taniputera
10 Januari 2015
.



Judul: Handleiding Ten Dienste van de Indlandsche Bestuurambtenaren No. 21/ L. N. H.: Hondsdolheid-Ordonnantie. Instituut-Pasteur Te Weltevreden. Hondenbelasting.
Penerbit: Departement van Binnenlandsch-Bestuur, 1919
Jumlah halaman: 107
Bahasa: Belanda dan Indonesia.

Buku ini membahas mengenai aturan pajak beserta kepemilikan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Buku merupakan buku dwi bahasa dengan undang-undang berbahasa Belanda dicantumkan di halaman genap, sedangkan bahasa Indonesianya dicantumkan di halaman ganjil. Sebagai contoh, pada halaman 41, dapat kita baca mengenai pencegahan rabies:

"2. MENTJEGAH PENJAKIT GILA ANDJING PADA SATOE TEMPAT.

Oepaja tentang andjing, koetjing atau monjet.
Andjing, koetjing, atau monjet:

I. jang terdapat oleh seorang ahli mengandoeng penjakit gila andjing;
II.jang digigit oleh seekor binatang, jang telah disahkan oleh seorang ahli mengandoeng penjakit gila-andjing;

mesti diboenoeh dan dibakar oleh atau atas perintah polisi dan dengan pengawasa polisi atau, djika tijada dapat dibakar, dikoeboerkan dalam loebang jang sekoerang-koerangnja satoe setengah meter dalamnja......"


Pada halaman 53 disebutkan bahwa siapa saja dapat berobat dari penyakit rabies dengan cuma-cuma.

"Pasal 3

(I) Tijap-tijap orang (dengan tidak dipandang bangsa dan kekajaannja, jang digigit andjing gila atau digigit binatang lain jang gila atau oleh orang gila, ada hak akan berobat di Instituut Pasteur dengan tidak membajar, asal ija memperlihatkan soerat keterangan jang tjoekoep menjatakan bahwa ija kena bisa gila andjing......"

Kemudian pada halaman 83 terdapat pula aturan, bahwa pemilik dapat didenda jika anjingnya dibiarkan berkeliaran tanpa menggunakan medali atau penanda yang dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda.

"Pasal 7

(I) Didenda oewang sebanjak-banjaknja limabelas roepijah:

a. orang jang memelihara andjing, djikalau andjingnja terdapat di djalan-raja atau di tanah lapang dengan tijada memakai medali jang masih lakoe menoeroet atoeran jang terseboet pada pasal 4 ajat kedoewa....."

Berikut ini adalah contoh halamannya:



Berikut ini adalah DAFTAR ISI:










Berminat kopi segera hubungi ivan_taniputera@yahoo.com.